Banda Aceh – Kabagops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi menghadiri Rapat Koordinasi terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (15/11/2023).
Tahapan Kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika masa tahapan kampanye, diantaranya yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut, diantaranya Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Danramil Kuta Alam, Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2024
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor : 131 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu tahun 2024 di Kota Banda Aceh.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Banda Aceh.