Index
Aceh  

Kapolresta Banda Aceh Buka Kegiatan Internasional Cat Show

Kapolresta Banda Aceh Buka Kegiatan Internasional Cat Show


Banda Aceh  – Puluhan peserta dari Komunitas Pecinta Kucing atau Cats Lover Banda Aceh mengikuti kegiatan Internasional Cat Show Ke 240 Dan 241 Ica-Fife di Hotel Diana, Kuta Alam, Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dilgelar selama dua hari sejak 11 – 12 November 2023.

Ketua Umum ICA, Amsoel Nababan mengatakan, puluhan peserta dari Komunitas Pecinta Kucing atau Cats Lover Banda Aceh mengikuti kegiatan Internasional Cat Show Ke 240 Dan 241 Ica-Fife di Hotel Diana, Kuta Alam, Banda Aceh.

“ICA Cabang Aceh melaksanakan kegiatan The 240th – 241th ICA Fife International Cat Show selama dua hari, yaitu pada tanggal 11 dan 12 November 2023,” ucapnya.

Kemudian lanjutnya, sebagai Cabang Indonesian Cat Association yang termuda yang diresmikan 12 Desember 2021 silam, kami merasa bangga dapat menyelenggarakan event International Cat Show pertama di Bumi Serambi Mekah.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat menjadi motivasi bagi bangkitnya dunia perkucingan di Aceh yang nantinya akan mendongkrak sektor wisata dan ekonomi kreatif di masyarakat, pungkasnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan, kegiatan Internasional Cat Show Ke 240 Dan 241 Ica-Fife berfokus pada edukasi dan sosialisasi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hewan.

“Dengan adanya kegiatan ini bisa mewujudkan Banda Aceh sebagai kota ramah terhadap hewan peliharaan dari berbagai jenis binatang yang dilindungi ini,” ucap KBP Fahmi.

Kegiatan kedua yang kami buka ini, pertama di Plaza Hotel Aceh yaitu kegiatan yang sama, namun pelaksananya berbeda, sambungnya.

Ia berterima kasih kepada panitia pelaksana, juri, dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan Internasional Cat Show Ke 240 Dan 241 Ica-Fife, semoga kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib, pungkasnya.

Kemudian dlanjutkan dengan pembukaan Internasional Cat Show Ke 240 dan 241 Ica-Fife oleh Kapolresta Banda Aceh

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Undang Undang Kekerasan terhadap Hewan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama

Fadilah mengatakan pelaku kekerasan terhadap hewan juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Hewan yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal 302.

“Dalam Pasal 302 KUHP ayat 1 disebutkan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan,” tutur Fadillah.

“Kemudan, pada ayat 2 disebutkan pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp300 ribu karena penganiayaan hewan hingga mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati,” sambungnya.

Pada UU Nomor 41 Tahun 2014 pasal 91 B ayat satu juga menyebutkan bahwa, setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta serta paling banyak Rp5 juta, katanya.

Sementara itu, lanjutnya, dalam Pasal 91 B ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui perbuatan kekerasan terhadap hewan dan tidak melaporkan kepada pihak berwenang akan dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan, atau denda uang paling banyak Rp3 juta.

“Untuk saat ini, di Polresta Banda Aceh belum pernah menerima laporan tentang kekerasan terhadap hewan peliharaan dan liar di Banda Aceh, akan tetapi bila ada laporan yang masuk, maka Polresta Banda Aceh menyatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan tersebut,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Piala Best of Best dan Best Indonesian Cat Kapolresta Banda Aceh dan  Pemberian cinderamata berupa selendang kepada Ketua Umum ICA dan kedua Juri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Iskandar , Staf Ahli Walikota Banda Aceh, Martin Kabina  dari Negara Czech, Aina Hauge dari negara Norway, drh. Rosalia, M. Anim, Sc dari Komisi Diklat ICA Cabang Aceh, Ratna dari Professional Chanel Expert Nestle Purina Petcare dan para peserta lomba dan tamu undangan lainnya.[]

Exit mobile version