Banda Aceh – Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin (30/10/2023) pagi. ODGJ tersebut diamankan di kawasan Jl. Mr. Mohd. Hasan, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PPWH Kota Banda Aceh, Zakwah, S.HI, melaui Komandan Pleton (Danton) 2, Lukmah Hakim, mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari seorang pemilik usaha yang resah dengan keberadaan ODGJ tersebut.
“Warga melaporkan bahwa ada ODGJ yang berkeliaran ditempat usahanya, bahkan keberadaan ODGJ tersebut sudah mengganggu operasional warung kopi pelapor” kata Lukman
Petugas Satpol PPWH kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut. ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“ODGJ tersebut sudah diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk mendapatkan perawatan dan perhatian lebih lanjut sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Lukman.
Lukman mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika menemukan adanya ODGJ yang keberadaannya sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“tentu yang dilaporkan adalah yang sudah sampai pada tahap mengganggu dan membuat tidak nyaman” tutup Lukman.[]