Banda Aceh – Pj Kota Banda Aceh Amiruddin SE, M.Si melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Kegiatan tersebut merupakan Presentasi Pimpinan Badan Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh di Diskominsa Aceh.
Turut hadir dari Komisi Informasi Aceh Ketua Amran Fauzi, Wakil Ketua Andi Rahmadsyah, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Abdul Qudus, Komisioner Bidang Edukasi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Hamzah serta tim penilai.
“Ada empat hal yang kita sampaikan diantarnya Pelayanan Umum, Inovasi dalam keterbukaan informasi, strategi dan Komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap pelayanan informasi publik,” jelas Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos, MM.
Dalam mengimplementasikan komitmen terhadap pelayanan informasi publik, Pemerintah Kota Banda Aceh selalu mengacu pada Amanah Undang-undanga Nomor 14 Tahun 2008.
“Menyediakan akses pelayanan informasi terpadu dengan fasilitas multimedia, meningkatkan informasi publik, dan memperkuat kredibilitas melalui pelayanan publik yang dilakukan dengan asas kejujuran dan responsif serta berorientasi kepada publik,” kata Fadhil.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KIA Kota Banda Aceh Amran Fauzi menyampaikan bahwa Kota Banda Aceh sebagai kota yang inovasi dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Terima kasih kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dalam hal ini Pak Kadis Kominfotik Pak Fadhil. Kami memandang Kota Banda Aceh sebagai kota yang inovasi dalam hal keterbukaan informasi publik yang berbasis digital,” kata Amran saat diwawancarai.
“Mudah-mudahan ke depan terus berkolaborasi, terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterbukaan informasi publik,” harapnya. (Hz)