Banda Aceh – Keuchik Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam, Alta Zaini menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Adapun materi yang disampaikan Keuchik Gampong Lampulo, Alta Zaini mengenai upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Narkoba dalam rangka Kota Banda Aceh mendukung Desa Bersinar di Gampong Lampulo.
Hal ini berlandaskan dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Saat memberikan materi, Keuchik Gampong Lampulo, Alta Zaini mengatakan bahwa setiap desa harus menjadi landasan dalam upaya penanggulangan narkoba bagi masyarakat.
Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba Tahun 2020-2024.
Salah satu rencana aksi yang tercantum dalam aturan tersebut terletak pada poin E dalam inpres Nomor 2 Tahun 2020 yaitu Pelaksanaan Program Desa Bersinar melalui Fasilitas kegiatan P4GN
“Setiap Desa harus menjadi landasan bagi masyarakat untuk menanggulangi dan memberantas narkoba,” ujarnya.
Alta Zaini mengatakan bahwa Program Desa Bersinar merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa setempat.
Dalam hal ini, diperlukan intervensi di bidang rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba yang dirancang dari masyarakat untuk masyarakat, dan oleh masyarakat melalui agen pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
“Pelaksanaan IBM ditujukan hanya untuk menangani risiko penggunaan narkoba tingkat rendah atau yang membutuhkan layanan bina lanjut. Sedangkan untuk tingkat risiko sedang dan berat dapat dirujuk ke lembaga rehabilitasi atau fasilitas kesehatan,” ujarnya
la juga menjelaskan langkah- langkah mengadvokasi Pemerintah Desa untuk memprioritaskan program Desa Bersinar khususnya kegiatan IBM.
Tentunya harus menjalin komunikasi yang baik dan membangun dengan Pemerintah Desa dan warga desa serta membangun komitmen dalam mendukung program P4GN oleh Pemerintah Desa.
Selain itu adanya upaya menyosialisasikan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
“Menyampaikan peran masyarakat dalam upaya P4GN sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, menggalang dukungan dari masyarakat melalui pembentukan Satgas/Relawan/unit IBM yang dilaksanakan oleh masyarakat tersebut,” pungkasnya. (Hus/Hz)