Aceh  

Disdukcapil Ubah Data Kependudukan Hanya Satu Jam pada Sidang Keliling

Disdukcapil Ubah Data Kependudukan Hanya Satu Jam pada Sidang Keliling


Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali melakukan perubahan data kependudukan masyarakat sesuai putusan pengadilan yang ditetapkan pada Sidang Keliling di Balai Keurukon Kota Banda Aceh, Kamis (16/11/2023).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si, mengatakan perubahan data kependudukan hari ini dilakukan kepada dua warga Kota Banda Aceh setelah mengikuti sidang secara langsung.

“Kedua warga ini meminta perubahan data berupa nama orang tua namun karena tidak ada dokumen  pendukung sehingga Disdukcapil   membutuhkan keputusan pengadilan untuk bisa mengeluarkan dokumen yang dimaksud,” kata Emila.

Emila menjelaskan pelaksanaan proses pengadilan dalam sidang keliling ini merupakan inovasi   SENTIMENTIL yang dikembangkan oleh Disdukcapil bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kelas IA Banda Aceh, dimana dengan adanya inovasi ini proses pengadilan yang biasanya memerlukan waktu 4 hari bisa diselesaikan dalam waktu hanya dalam 1 jam.

“Pelayanan dalam sidang keliling ini cepat dan akurat  yang mana setelah surat keputusan  pengadilan ditetapkan,   petugas Disdukcapil langsung menginput data tersebut kedalam sistem dan diverifikasi keabsahannya, tanda tangan dan langsung diserahkan perubahan akta kelahiran, KK dan KTP pada hari itu juga,” kata Emila.

Kata Emila, kerjasama ini tentunya berjalan baik atas dukungan penuh dari Pj Wali Kota Banda Aceh.

Oleh karena itu, Emila mengimbau masyarakat yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA  agar dapat memanfaatkan inovasi ini dengan  mudah, cepat dan tanpa biaya apapun.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA R. Hendral, SH, MH mengatakan dengan adanya kerjasama ini mendekatkan pelayanan pengadilan dengan masyarakat artinya pelayanan sudah satu pintu.

“Tujuannya supaya mendekatkan pelayanan pengadilan dengan masyarakat, dengan ada di sini jadi satu pintu karena itu dengan ini Kota Banda Aceh luar biasa dalam memberikan pelayanan yang cepat untuk masyarakat,” kata Hendral.(Rid/Hz)