Banda Aceh – Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan saat berlangsungnya Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-8, Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi tarif parkir insidentil yang akan berlaku selama acara tersebut berlangsung mulai tanggal 04-12 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh Mukhlizar, SH, M.Si saat melakukan pemasangan spanduk Tarif Parkir Insidentil dibeberapa titik lokasi sekitaran Taman Ratu Safiatuddin, Jum’at (03/11/2023).
“Pemasangan spanduk ini dilakukan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke PKA dengan menggunakan kendaraan pribadi baik itu sepeda motor atau mobil, dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku dan resmi selama acara PKA ini berlangsung,” kata Mukhlizar.
Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir terkait tarif retribusi parkir.
Kata Mukhlizar, adapun tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp2000 per sekali parkir dan untuk kendaraan roda empat Rp5000 per sekali parkir.
“Tarif ini diterapkan sesuai dengan Qanun No. 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir,” jelasnya.
Mukhlizar mengimbau bagi pemilik kendaraan yang mermarkirkan kendaraannya jangan lupa untuk meminta karcis parkir pada petugas agar dapat mencegah adanya penarikan retribusi parkir liar.(Rid/Hz)