Aceh  

Dishub Kembali Lakukan Patroli Penertiban Kendaraan yang Parkir Sembarangan  

Dishub Kembali Lakukan Patroli Penertiban Kendaraan yang Parkir Sembarangan  


Banda Aceh-Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kembali melakukan patroli pengawasan dan penertiban kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Banda Aceh tepatnya di Jalan T. Hasan Dek (samping Plaza Aceh), Jalan Prof A Majid Ibrahim dan di Jalan Dr. Syarif Thayeb, Selasa (21/11/2023).

Plt. Kepala Dishub Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana K, SH, MH mengatakan penertiban tersebut untuk memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan agar dapat memarkirkan kendaraannya pada area parkir yang telah disediakan sehingga terhindar dari terjadinya penumpukan kendaraan pada sisi bahu jalan karena dapat menyebabkan kemacetan yang dapat menghambat arus lalu lintas.

Kata Aqil pengawasan dan penertiban yang diberikan berupa imbauan kepada pemilik kendaraan dengan menempelkan stiker imbauan larangan parkir terhadap kendaraan yang melanggar.

“Dalam kegiatan ini petugas memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan dengan menempelkan stiker imbauan larangan parkir terhadap kendaraan yang melanggar,” kata Aqil.

Aqil menegaskan langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan keteraturan lalu lintas dan ketertiban dalam wilayah Kota Banda Aceh dan memberikan arahan kepada pemilik kendaraan bahwa pentingnya mematuhi aturan parkir yang berlaku.

Aqil berharap agar pemilik kendaraan memiliki kesadaran untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan pada tempat dilarang parkir atau tempat pelayanan publik.

“Diharapkan dengan adanya penertiban ini, agar pemilik kendaraan memiliki kesadaran untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan pada tempat dilarang parkir atau tempat pelayanan publik seperti halte, badan jalan, trotoar atau tempat lain yang ditandai dengan rambu larangan parkir,” harap Aqil. (Rid/Hz)