Aceh  

Kadisdukcapil Sebut Warga Bisa Ajukan Perubahan Data Kependudukan Melalui IKD

Kadisdukcapil Sebut Warga Bisa Ajukan Perubahan Data Kependudukan Melalui IKD


Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M. Si menyebutkan warga Kota Banda Aceh bisa mengajukan perubahan data kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus ke kantor Dukcapil.

“Aplikasi IKD ini memudahkan warga Kota Banda Aceh karena pada aplikasi boleh mengajukan perubahan data tanpa harus ke Kantor Dukcapil,” kata Emila, Jumat (17/11/2023) di Kantornya.

Kata Emila, setelah diajukan perubahan data oleh masyarakat maka pihak Disdukcapil yang akan memverifikasi.

“Perubahan data kependudukan yang bisa diajukan seperti merubah golongan darah, cetak KK, surat pindah penduduk, pembuatan akta kelahiran dan kematian,” kata Emil.

Oleh karena itu, Emila mengajak warga Kota Banda Aceh untuk segera dapat melakukan aktivasi aplikasi IKD agar memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan.(Rid/Hz)