Banda Aceh – Polasek Darul Imarah Polresta Banda Aceh melalui Bhabinkamtibmas nya melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan lahan.
Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan himbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Darul Imarah, Sabtu (11/11/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Hendra Syah Putra menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai dengan Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Darul Imarah.
Dikatakan Samsul Bahri, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Mudah mudahan dengan disosialisasikan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.[]