Banda Aceh – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh untuk aktif dalam melaporkan perubahan elemen data penduduk ke Disdukcapil Banda Aceh.
“Untuk masyarakat yang telah berubah data kependudukannya agar melakukan perubahan elemen data pada adminduknya. Perubahan data yang dimaksud yaitu data pekerjaan, pendidikan, status perkawinan, perpindahan alamat rumah dan data lainnya. Seperti contoh status pendidikan dulu tamatan SMA kalau sekarang sudah Strata I, Strata II atau Strata III jadi harus dirubah,” kata Emila.
Kata Emila, perubahan data harus dilaporkan untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya serta mengindari penyalahgunaan data kependudukan.
Emila menambahkan pelaporan perubahan elemen data adminduk ini merupakan rangkain kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Tujuan dari tertib adminduk ini untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum melalui dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dalam setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk. Perubahan ini juga akan diikuti dengan perubahan pada kartu keluarga dan KTP,” pungkas Emila. (Rid/Hz)