Aceh  

Cot Nambak Kampung Bebas Narkoba ke – 12 di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Cot Nambak Kampung Bebas Narkoba ke – 12 di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Launching Kampung Bebas Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada awal April 2024 sudah mencapai 12 gampong. Hal ini membuktikan bahwa komitmen Polresta Banda Aceh dalam memberantas penyalahgunaan narkotika akan dibuktikan oleh warga gampong yang telah ditetap kan sebagai Kampung bebas Narkoba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Selasa (2/4/2024) menetapkan gampong Cot Nambak, Blang Bintang, Aceh Besar, sebagai Kampung bebas Narkoba ke – 12 diwilayah hukum Polresta.

Kampung  Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Tahun 2024 yang dilauncing tersebut bertempat digedung serbaguna aula Kantor Keuchik Gampong Cot Nambak, Blang bintang, Aceh Besar.

Keuchik Gampong Cot Nambak Drs. Syukri mengatakan, hari ini merupakan suatu kebanggaan untuk gampong Cot Nambak yang terpilih menjadi Kampung Bebas Narkoba yang ke – 8 di wilayah kabupaten Aceh Besar dan yang ke – 12 diwilayah hukum Polresta Banda Aceh .

“Narkoba merupakan masalah paling komplit yang  berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat, upaya penanggulangan nya telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ungkap Syukri.

Namun demikian, kenyataan tindak pidana narkotika dalam hal ini peredaran narkoba dikalangan masyarakat menunjukan kecendrungan yang semakin meningkat dan sudah menelan korban jiwa terutama dikalangan generasi muda , dan dalam hal ini sangat penting peran orang tua dalam keluarga dan lingkungan pergaulan untuk menanggulanginya.

“ Dengan terbentuknya kampung bebas narkoba, yaitu sudah ada upaya pencegahan serta pemberantasan di tingkat gampong dengan melakukan pencegahan prventif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli dalam sambutannya mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba (KBN) di gampong Cot Nambak ini merupakan pelaksanaan dari salah satu program Quick Wins presisi Polri.

“Polresta Banda Aceh telah membuat program yang sama yang seperti kita saksikan sekarang ini yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar bahwa sudah melaksanakan program kegiatan guna menjadikan salah satu roll model di kampung yang diadakan yang ada di Aceh Besar, dan mudah-mudahan ini bisa terlaksana sesuai dengan rencana dan ini bisa dicontoh oleh gampong yang lainya di Kabupaten Aceh Besar,” ucap KBP Fahmi.

Untuk di wilayah Kota Banda Aceh, khususnya Kecamatan Kuta Alam di gampong Lampulo telah mendapatkan prestasi juara satu di tingkat Provinsi Aceh dan sebagai juara dua di tingkat Nasional, sehingga masyarakat yang aktif mendapat fasilitasi. Pemuda, tokoh  masyarakat, bisa berperan aktif di kampung tersebut, dalam bentuk untuk mencegah peredaran narkoba tersebut.

“Manfaat KBN untuk membentuk dan menumbuhkankan potensi masyarakat desa secara swadaya dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayahnya sendiri, oleh sebab itu,  kata kuncinya adalah perang aktif dari masyarakat, sehingga mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi serta dilaksanakan oleh anggota masyarakat desa itu sendiri dan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba baik terhadap diri maupun pengguna lingkungan,” kata Fahmi.

Dengan ini, lanjutnya, khususnya di gampong Cot Nambak akan terwujud “Zero penyalahgunaan narkoba”. Tentunya tidak terlepas daripada dukungan semua pihak-pihak baik unsur pemerintah ataupun semua elemen masyarakat.

“Sehingga suksesnya program ini diseluruh gampong baik di Kabupaten Aceh Besar dan desa-desa di seluruh Indonesia, dan dapat menyelamatkan sebagaimana tadi yang disinggung untuk menyelamatkan generasi muda kita,” tuturnya.

Untuk menuju Indonesia emas 2045 apabila dibiarkan generasi muda Indonesia, maka salah satu kejahatan yang masuk dalam kategori ekstra ordenary crime, maka dari itu pentingnya serta peran kita bersama – sama untuk memerlukan langkah-langkah yang lebih yaitu salah satunya dengan pembentukan Kampung Bebas Narkoba.

Pada intinya adalah Kampung Bebas Narkoba, bagaimana peran serta masyarakat untuk perduli terhadap penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.

Pj.Bupati Aceh Besar yang diwakili oleh Asisten 1, Farhan mengatakan, pemerintah kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang sebesar – besarnya kepada Polresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran yang telah memilih dan menentukan pencanangan program Kampung Bebas Narkoba.

“ Dengan adanya pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat terutama generasi muda untuk tumbuh berkembang tanpa pengaruh Narkotika, “ ucapnya.

Dengan ini, lanjutnya, ancaman serius penyalahgunaan dan kejahatan narkoba dapat mengancam masa depan generasi muda kedepan, oleh karena itu dibutuhkan sinegritas dan komitmen kita bersama dalam hal menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba, khususnya para orang tua untuk terlibat aktif dalam program ini, pungkasnya.