Aceh  

Ini Jawaban BKPSDM Terkait Pegawai Non PNS Rsud Meuraxa yang Tidak Bisa Daftar PPPK

Ini Jawaban BKPSDM Terkait Pegawai Non PNS Rsud Meuraxa yang Tidak Bisa Daftar PPPK

BANDA ACEH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh buka suara terkait ramainya pemberitaan soal sejumlah pegawai non-ASN atau tenaga kontrak di Rsud Meuraxa yang tak bisa mendaftar pada formasi PPPK yang baru dibuka.

Para tenaga kontrak di RS tersebut tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota khusus sebanyak 170 orang di Rsud Meuraxakarena BKPSDM tidak mengusulkan mereka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah menjelaskan, tidak terdaftarnya sejumlah tenaga kerja di Rsud Meuraxa pada database BKN karena mekanisme pembayaran honorarium mereka tidak berasal langsung dari APBN atau APBD.

Hal ini berdasarkan Surat Menpan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 di mana poin 3 huruf b disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK adalah mereka mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

“Dari surat di atas maka Tekon (tenaga kontrak) pada Rsud Meuraxa tidak masuk pada database BKN,” jelas Rizal saat dihubungi Serambi, Rabu (9/10/2024).

Meski demikian, dijelaskannya berdasarkan Keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 bahwa hanya ada 3 jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah mulai tahun 2025 yaitu PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

“Maka sesuai arahan bapak Pj wali kota, kita akan membahas lebih lanjut terkait tekon Rsud Meuraxa dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu dengan melihat kemampuan keuangan Pemko Banda Aceh,” pungkasnya.