Aceh  

Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Petugas Komisi Independen Pemilihan
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh merakit dan menata kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di gudang logistik KIP Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/10/2024). KIP Kota Banda Aceh telah penerima dan menyiapkan berbagai jenis logistik pilkada diantaranya 1.340 unit bilik suara, 16.901 lembar segel kertas, 688 unit kotak suara, 670 botol tinta dan 4.322 kabel ties yang akan didistribusikan ke 335 TPS di sembilan kecamatan di Banda Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran di daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun DPT tersebut sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi pada Jumat (1/11/2024).

Menurut Lolly, DPT bisa mengalami perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena sejumlah alasan, seperti perpindahan domisili atau meninggal dunia. “Perubahan dalam status pemilih ini penting untuk dicermati agar tidak terjadi kesalahan dalam data DPT,” jelasnya.

Lolly menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu menemukan 327 orang yang datanya belum akurat. Dari jumlah tersebut, 253 pemilih TMS belum dicoret dari DPT, dan 74 pemilih MS justru belum tercantum dalam DPT.

“Meski 327 pemilih ini tampak sedikit dibandingkan total 203 juta pemilih, mereka tetap memiliki hak suara yang harus dipastikan,” ujar Lolly. Ia menambahkan, pemilih TMS yang belum dicoret tersebar di sembilan provinsi, sementara pemilih MS yang belum masuk dalam DPT berada di lima provinsi.

Lolly mendorong jajarannya di daerah untuk lebih intensif memantau data pemilih dan menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan seperti KPU, kelurahan, atau desa guna memastikan akurasi data pemilih. Selain itu, ia juga mengimbau jajaran Bawaslu di daerah untuk aktif mengomunikasikan perkembangan terbaru terkait DPT kepada publik.

“Sayang jika ada hak suara yang hilang hanya karena kurangnya informasi. Sebagai pengawas pemilu, kami harus proaktif memastikan data DPT yang akurat,” tegasnya.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara

Bawaslu berharap verifikasi data pemilih yang lebih teliti dapat memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya secara akurat dan transparan dalam Pilkada 2024.

Sumber : Infopublik.id