Aceh  

Wakili Pj Bupati, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Minta Seluruh Perangkat Desa Jaga Netralitas

Jelang Pilkada Serentak 2024

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofyan SH memberi sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa dalam pemilihan Gub dan Wakil Gub, Bup dan Wakil Bup serta wali kota dan wakil walikota thn 2024 Ilona Boutique Hotel, Gampong Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (12/11/2024). FOTO/MC ACEH BESAR

AcehPedia, Kota Jantho – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH, membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Kegiatan itu bertempat di Hotel Illona Boutique, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (12/11/2024).

Dalam pengarahannya, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Netralitas aparatur pemerintah desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dalam memajukan Kabupaten Aceh Besar ke depan,” ujarnya.

Sofian mengatakan, selain tidak memihak kepada salah satu calon, netralitas juga dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Besar.
“Untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Sofian.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta menanamkan sikap netral terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
“Agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar, aman dan demokratis,” tegas Sofian.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Hendra Harahap menyampaikan bahwa perangkat desa wajib hukumnya untuk bersifat netral.
“Tanggung jawab perangkat desa dalam Pilkada, yakni harus bisa memberikan edukasi, pemahaman dan memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat,” jelasnya.

Larangan politik praktis bagi perangkat desa merupakan amanat UU No 10 tahun 2016, dimana larangan tersebut memiliki sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain Kaban Kesbangpol dan Panwaslih Aceh, Panwaslih Aceh Besar dan perangkat desa, Sosialisasi ini juga dihadiri Danramil Ingin Jaya H. Siregar dan jajarannya.(**)