Banda Aceh- Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Petugas Dal-Ops Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan kembali melakukan penertiban truk yang melakukan bongkar muat barang di Jalan Sisingamangaraja, Lampulo, Rabu (25/10/2023).
Plt. Kepala Dishub Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana K, SH, MH mengatakan penertiban yang dilakukan pada truk yang melakukan bongkar muat dalam wilayah Banda Aceh yaitu dengan menggembok roda truk dan memberikan surat peringatan.
Kata Aqil penertiban dan penindakan ini dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan.
“Qanun tersebut mengamanahkan larangan mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di dalam wilayah Kota Banda Aceh,” kata Aqil.
Menurut Aqil, kegiatan distributor barang yang dilakukan dalam Kota Banda Aceh berimbas pada kesemberawutan dan keselamatan lalu lintas umum.
“Pendistribusian barang dalam kota dengan menggunakan truk besar ini tidak lagi memperhatikan waktu, lokasi, bahkan sering saat jam sibuk dan padatnya aktivitas jalan. Truk besar juga melintas di lokasi terlarang dan ramai seperti depan sekolah, pasar dan lokasi terlarang lainnya,” pungkas Aqil.
Aqil menambahkan Dishub Banda Aceh telah menyiapkan terminal bongkar muat yang terletak di Gampong Santan, sehingga apapun aktifitas bongkar muat dilakukan di sana.(Rid/Hz)