Indonesia Serukan Pemutusan Hubungan Ekonomi untuk Hentikan Agresi Israel

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Anis Matta (tengah) di sela-sela Pertemuan Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa OKI-Liga Arab di Riyadh, Arab Saudi, pada Minggu (10/11/2024) waktu setempat. (ANTARA/HO-Kemlu RI)

Jakarta – Indonesia menyerukan agar komunitas internasional memutus segala bentuk hubungan ekonomi dengan Israel, untuk menekan negara itu menghentikan agresinya terhadap bangsa Palestina.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Muhammad Anis Matta, dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)-Liga Arab di Riyadh, Arab Saudi, Senin (11/11/2024).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (12/11/2024), Anis menyerukan supaya negara-negara, khususnya negara anggota OKI dan Liga Arab, menghentikan semua proyek-proyek Israel yang sedang berjalan di tempat mereka.

“Kami menyerukan untuk melanjutkan pemutusan hubungan ekonomi, perdagangan, dan investasi dengan Israel serta perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Zionisme global,” ucap Anis.

Sebagai pengganti atas potensi kehilangan pendapatan, Anis mendorong supaya negara-negara anggota OKI dan Liga Arab, khususnya, menguatkan kegiatan ekonomi dan memperbesar volume perdagangan antara satu sama lain.

“Terutama dalam produk-produk yang diproduksi di negara-negara Arab dan Islam,” kata Anis.

Dengan demikian, untuk mencapai hal tersebut, Wamenlu RI menegaskan pentingnya solidaritas masyarakat Muslim maupun Arab yang berempati terhadap penderitaan saudara mereka di Palestina.

Mereka hendaknya mengambil peran mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan memastikan terbukanya semua saluran untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan di Gaza.

Anis juga mendorong terbentuknya aliansi global antara negara-negara Selatan Global,  dan negara-negara lain yang mendukung kemerdekaan Palestina untuk mencapai tujuan bersama tersebut.

“Di saat yang sama, kami juga menyerukan supaya semua bentuk perlawanan dari faksi-faksi Palestina dipandang sebagai hak hukum bagi setiap bangsa yang tertindas dan bukan sebagai sebuah ‘tindakan terorisme’,” kata Anis.