Pj Wali Kota Amiruddin Tekankan Pelanggaran Terhadap Netralitas ASN Dalam Pemilu Dapat Berakibat Serius

  • Bagikan
Pj Wali Kota Amiruddin Tekankan Pelanggaran Terhadap Netralitas ASN Dalam Pemilu Dapat Berakibat Serius


Banda Aceh – Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Deklarasi Pemilu Damai yang juga dirangkai dengan doa dan dzikir bersama. Kegiatan digelar di Taman Bustanussalatin, Selasa (05/12/2023).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Amiruddin yang diwakili Pj Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi menekankan bahwasanya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilu dapat berakibat serius, termasuk sanksi disiplin yang dapat merugikan karir.

“Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu,” jelas Wahyudi.

Ditambahkannya, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu Wahyudi juga menyampaikan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan semua warga Banda Aceh, untuk mengedepankan semangat kerjasama dan toleransi dalam menjalani proses pemilihan ini.

“Jadikanlah pemilu sebagai momentum untuk memperkuat persaudaraan dan membangun kebersamaan,” ucap Wahyudi.(Zie/Hz)

  • Bagikan