Banda Aceh – Dalam upaya penertiban Pedagang Kaki Lima serta (PKL) serta mengembalikan fungsi jalan di kawasan Chik Pante Kulu, Pemerintah Kota Banda Aceh mengerahkan tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, DLHK3, Disperindagkop, Dinas PU, Diskominfotik, Rabu (10/04/2024) dini hari.
Adapun penertiban PKL di kawasan Chik Pante Kulu diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan turut dihadiri oleh Sekdako Wahyudi, Asisten 1,2 dan 3 serta personil dari Dishub, Satpol PP, DLHK3, Disperindagkop dan Unsur Muspika.
Dalam arahannya, Pj Wali Kota Amiruddin mengatakan Pemko Banda Aceh akan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan. Hal ini dilakukan demi ketertiban, kebersihan, keindahan kota serta kenyamanan masyarakat.
“Selama ini kita telah mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan, mulai dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko banyak komplain ke kita,” ungkapnya.
Maka dari itu, Pemko Banda Aceh mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan,” tambah Amiruddin.
Selanjutnya, Amiruddin mengimbau kepada tim gabungan agar tetap bersikap persuasif dan humanis tidak menggunakan kekerasan.” Kita minta baik-baik bahwa kita ingin mengembalikan fungsi jalan umum di kawasan Chik Pante Kulu ini.
Pada akhir kesempatan Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berharap kepada bapak ibu PKL agar dapat mengindahkan himbauan ini guna untuk mengembalikan fungsi jalan Chik Pante Kulu sebagai jalan umum dan area parkir.(TM/Hz)