Pemko Lakukan Penertiban PKL – Diskominfo Banda Aceh

  • Bagikan
Pemko Lakukan Penertiban PKL - Diskominfo Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Mesjid Raya Baiturrahman, Pemerintah Kota Banda Aceh mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Diskopukmdag serta dinas terkait lainnya. Penertiban terbaru diawali dengan apel yang dipimpin oleh Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, Sabtu (16/3/2024).

“Sesuai instruksi mulai hari ini agenda kita mengamankan para PKL yang berada di kawasan Jl. Tentara Pelajar, Jl. Diponegoro, Jl. Chik Pante Kulu, Jl Syekh Muda Wali dan sekitarnya,” sebutnya dalam apel.

“Menyikapi hal tersebut, kita hadir duluan sebelum mereka mulai jualan. Apabila ada yang datang ingin menanyakan kemana kami harus jualan, kita tunjuk ke arah bekas terminal kedah dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan,” tambahnya.

Dalam hal ini, Wahyudi mengimbau kepada tim gabungan agar tetap bersikap persuasif dan humanis tidak menggunakan kekerasan.

” Kita minta baik-baik bahwa kita ingin mengembalikan fungsi jalan umum. Kita juga meminta bantuan dari polisi militer, TNI dan polri,”harapnya.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Qanun Kota Banda Aceh pasal 10 nomor 6 tahun 2018. Para pedagang juga sudah diberikan surat edaran dari Diskopukmdag terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M. Si.

“Saya minta kepada rekan-rekan, yang kita hadapi adalah warga masyarakat kita. Kita berusaha untuk mengimbau secara humanis. Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti. Dasar kita sdalah surat sebelumnya yang diberikan kepada pedagang dan sesuai dengan Qanun yang ada,” jelasnya.

Penertiban tersebut dilaksanakan mulai jam 15:00WIB hingga 23:00WIB. (Hz)

  • Bagikan